menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi di parlemen untuk menunda rapat pembahasan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. Hal ini menyusul adanya rekonstruksi anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:
Bahlil Vs Dasco? Golkar Pastikan Tak Ada Konflik Soal Kebijakan LPG 3 Kg
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025, di mana Dasco mengimbau pimpinan Komisi I hingga XIII untuk menangguhkan pembahasan pemangkasan anggaran. Jika ada komisi yang telah membahasnya, ia meminta agar dilakukan rapat ulang setelah kementerian dan lembaga mendapatkan rekonstruksi anggaran terbaru dari pemerintah.
“Karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah,” ujar Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Senin (10/2/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira membenarkan adanya surat tersebut. “Ini memang beredar pemberitahuan. Saya juga baru baca semalam di grup,” katanya saat dikonfirmasi.
Efisiensi APBN dan Instruksi Prabowo
Kebijakan penundaan pembahasan anggaran ini berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 22 Januari 2025, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:
Bahlil Vs Dasco? Golkar Pastikan Tak Ada Konflik Soal Kebijakan LPG 3 Kg
Melalui inpres tersebut, Prabowo menargetkan penghematan sebesar Rp 50,5 triliun dalam dana transfer ke daerah (TKD) serta efisiensi APBN senilai Rp 306,6 triliun secara keseluruhan.
Menindaklanjuti arahan ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang efisiensi belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Surat ini meminta para menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi efisiensi anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Hasil revisi anggaran nantinya akan berbentuk pembintangan anggaran dan harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, DPR diminta untuk menyesuaikan jadwal pembahasan anggaran dan memastikan bahwa pemangkasan dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah demi menjaga stabilitas fiskal dan efektivitas penggunaan APBN.
(akbar endra-AE)