Gegara Smartboard dan Diskon Hotel, Tiga Pejabat Disdik Makassar Dicopot

FOTO: Wali Kota Makassar Danny Pomanto, (foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi dicopot dari jabatannya setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menemukan pelanggaran berat terkait proyek Smartboard dan dugaan penyalahgunaan diskon hotel.
Mereka yang diberhentikan adalah Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Muhammad Aris, serta Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Guntur. Pemberhentian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat.
“Kesalahannya ada pada Smartboard dan juga persoalan diskon hotel,” ujar Danny, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA:
Danny Pomanto Pamit: Sembilan Tahun Mengukir Prestasi untuk Makassar

Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan, Muhyiddin dan Muhammad Aris dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan.
Sementara itu, Muhammad Guntur mendapat sanksi penurunan jabatan satu tingkat menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Makassar. Keputusan ini mulai berlaku sejak 10 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Wali Kota.
Sebagai pengganti sementara, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik kini dipegang oleh Kadisnaker Makassar, Nielma Palamba, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana harian.
Selain kasus ini, Muhyiddin juga tengah menghadapi sanksi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 serta ketidakhadirannya di Makassar saat akhir tahun.
Tak hanya di Dinas Pendidikan, Pemkot Makassar juga tengah menyoroti kasus serupa di instansi lain. Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae, Syahrul Saad, akan segera diperiksa atas dugaan pelanggaran serupa.
“Sebelum diperiksa, Kadisdag akan dinonaktifkan dari jabatannya,” tambah Danny.
Namun, hingga saat ini, Wali Kota Makassar belum menunjuk pejabat pelaksana harian yang akan menggantikan posisi Arlin.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN dan memastikan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar bekerja dengan profesional dan berintegritas.