menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Dari pantauan media ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kamis (20/2/2025), menunjukkan Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, sebagaimana tersangka lainnya.
Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk KPK
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi oleh ratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK dengan atribut serba merah. Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir mendampingi Hasto.
BACA JUGA:
Raih WTP Lagi, BPOM Respons Rekomendasi BPK, Taruna Ikrar: Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara
Dalam menjalani proses hukumnya, Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan sejumlah pengacara lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga terlihat berada di KPK untuk memantau pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus Suap yang Menyeret Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024, bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga terlibat dalam skandal suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA:
Ahmad Doli Ungkap Wacana Pilkada via DPRD dalam RUU Pilkada
Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. Tak hanya kasus suap, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, termasuk membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Bahkan, Hasto diduga meminta Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri. Ia juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, ia disebut mengumpulkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Upaya Hasto Lepas dari Status Tersangka Gagal
Hasto telah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan dalam upaya menggugurkan status tersangkanya. Namun, upaya itu kandas setelah hakim tunggal Djuyamto dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2) menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.
Hakim beralasan bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah antara perkara suap dan perintangan penyidikan. Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan baru pada Senin (17/2).
Dengan langkah hukum yang terus bergulir, kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional.
(akbar endra)













