Ahmad Doli Ungkap Wacana Pilkada via DPRD dalam RUU Pilkada

FOTO: Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
menitindonesia, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah opsi pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang akan dipertimbangkan dalam diskusi mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pilkada akan dimulai dari nol dan tidak bersifat carry over dari periode sebelumnya. Oleh karena itu, semua kemungkinan akan dibahas, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
BACA JUGA:
Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Agenda, Pemangkasan Durasi, dan Materi Pembekalan
“Ketika kita mulai pembahasan dari awal, semua opsi akan menjadi pertimbangan. Bisa tetap pilkada langsung, bisa juga melalui DPRD, atau opsi campuran,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat Umum Dimulai Maret

Menurut Doli, Baleg DPR dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 3 Maret 2025 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait pilkada.
BACA JUGA:
BPOM RI Raih Prestasi, Wapres Gibran Puji Kepemimpinan Taruna Ikrar
Awalnya, pimpinan DPR mengarahkan Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada secara carry over. Namun, Doli menilai dinamika politik telah berubah. Pada pembahasan tahun 2024, salah satu isu utama adalah ambang batas usia kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kini, isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih dominan.
“Pembahasan sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pembahasan dimulai dari awal,” ujarnya.

RUU Pilkada Sempat Ditunda Akibat Gelombang Protes

RUU Pilkada sebelumnya sempat diajukan Baleg DPR pada Agustus 2024. Rapat paripurna untuk pengesahan telah dijadwalkan pada 22 Agustus 2024, namun akhirnya batal karena tidak memenuhi kuorum.
Penundaan ini terjadi di tengah gelombang protes besar-besaran dari masyarakat. Ribuan massa turun ke jalan menolak revisi RUU Pilkada yang dinilai akan membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada November 2024. Aksi yang diberi tajuk “Peringatan Darurat” ini berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa pembahasan RUU Pilkada dihentikan dan tidak akan ada pengesahan secara diam-diam. Saat itu, ia sempat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota DPR agar kuorum terpenuhi. Namun, setelah waktu habis, kuorum tetap tidak tercapai.

Wacana Pemilihan Lewat DPRD Kembali Mencuat di 2025

Seiring pergantian tahun, wacana revisi UU Pilkada kembali mencuat di awal 2025. Komisi II DPR sebelumnya sempat menyatakan bakal membahas revisi ini dalam rapat kerja bersama mitra kerja mereka. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa revisi UU Pilkada akan menjadi salah satu agenda yang dibahas.
Kini, pembahasan tersebut resmi bergulir di Baleg DPR. Dengan RDPU yang akan digelar pada Maret mendatang, berbagai opsi terkait mekanisme pilkada akan dibahas lebih lanjut. Apakah pilkada langsung tetap dipertahankan, ataukah Indonesia akan kembali ke mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD? Semua kemungkinan masih terbuka.

(akbar endra)