Raih WTP Lagi, BPOM Respons Rekomendasi BPK, Taruna Ikrar: Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara

Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga semester pertama tahun 2024, BPOM telah berhasil merespons 96,15 persen rekomendasi BPK, menunjukkan dedikasi dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Direktur Pemeriksaan VI.A BPK, Ruben Artia Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan BPOM tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai kewajaran laporan keuangan serta efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan kepatuhan.
BACA JUGA:
Ahmad Doli Ungkap Wacana Pilkada via DPRD dalam RUU Pilkada
Selama satu dekade terakhir, BPOM secara konsisten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, mulai dari tahun 2014 hingga 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa laporan keuangan BPOM telah disajikan secara wajar dalam segala aspek material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Komitmen BPOM dalam Tata Kelola Keuangan

Sekretaris Utama BPOM RI, Jayadi, mewakili Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan. Proses penyusunan tersebut dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, menerapkan sistem pengendalian internal yang kuat, serta menyajikan informasi keuangan yang transparan dan akurat.
“Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan dapat diandalkan dan akuntabel,” ujar Jayadi dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2024).
BACA JUGA:
Dari Antropologi hingga Retina: 4 Guru Besar Baru Unhas Siap Berkontribusi
Ia menambahkan bahwa komitmen ini merupakan wujud tanggung jawab BPOM dalam mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, serta tepat sasaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2024, seluruh satuan kerja di lingkungan BPOM telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Internal untuk Akuntabilitas

Inspektur Utama BPOM, Yan Setiadi, menegaskan bahwa Inspektorat Utama memiliki peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan serta akuntabilitas organisasi. Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk reviu terhadap perencanaan anggaran, pendampingan pengadaan khususnya dalam proyek konstruksi, serta evaluasi laporan keuangan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan anggaran di BPOM dilakukan secara profesional dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat, BPOM berharap dapat terus mempertahankan opini WTP dan meningkatkan transparansi serta efektivitas dalam penggunaan anggaran negara.

(akbar endra)