Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur Berfoto bersama dengan pengurus Baznas Maros. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Ketentuan ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran, sehingga nominal zakat fitrah berbeda berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Ketua Baznas Maros, Ansar Taufiq, mengatakan bahwa masyarakat yang membayar zakat dalam bentuk uang akan dikenakan nominal berbeda sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi.
“Nilai zakat fitrah untuk beras premium tetap sama seperti tahun lalu, yaitu Rp52 ribu per orang. Untuk beras medium, ada sedikit perubahan dari Rp50 ribu menjadi Rp48 ribu. Sementara itu, bagi yang mengonsumsi beras standar, zakat fitrahnya turun dari Rp48 ribu menjadi Rp44 ribu,” ujar Ansar, Jumat (28/2/2025).
Selain zakat fitrah, Baznas Maros juga menetapkan besaran fidiah, yaitu pembayaran bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, sebesar Rp35 ribu per hari.
Tahun ini, Baznas Maros menargetkan pengumpulan zakat fitrah, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp3 miliar, meningkat signifikan dibandingkan target tahun lalu yang hanya Rp1,5 miliar.
“Kami ingin memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tahun ini agar manfaatnya lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Ansar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Semakin cepat zakat terkumpul, semakin cepat pula kita bisa mendistribusikannya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kami berharap Ramadan tahun ini membawa lebih banyak keberkahan bagi semua,” pungkasnya.