DPR Ketuk Palu, RUU TNI Jadi Undang-Undang

Ketua DPR-RI, Puan Maharani (SC)

menitindonesia, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Setelah melewati proses pembahasan intensif, revisi UU tersebut akhirnya mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi di DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan revisi tersebut, termasuk pandangan dari masing-masing fraksi di parlemen. Setelah laporan selesai, Puan Maharani meminta persetujuan akhir dari peserta sidang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Tanpa perdebatan panjang, seluruh anggota rapat secara serentak menjawab, “Setuju!”
Dengan ketukan palu, revisi UU TNI pun resmi disahkan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang hadir mewakili Presiden RI, menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat reformasi pertahanan nasional dan memastikan peran TNI tetap relevan di era modern.
“Revisi ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika pertahanan dan keamanan saat ini, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan sektor pemerintahan sipil,” ujar Sjafrie dalam keterangannya.
Pengesahan revisi UU ini menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan bahwa TNI dapat terus berkembang tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme dan netralitasnya. Dengan aturan baru ini, diharapkan reformasi pertahanan semakin solid dan siap menghadapi tantangan global yang terus berkembang.