Mereka yang mengabdi tanpa sorotan kamera, pantas mendapat sistem yang adil — sentralisasi ASN guru bisa jadi jalan pemerataan pendidikan. (ist)
Pemerintah tengah membahas sentralisasi pengelolaan ASN guru melalui revisi RUU Sisdiknas. Rencana ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi guru di daerah, namun berpotensi bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah tengah merancang perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional, khususnya soal pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) guru. Rencana ini diarahkan pada sentralisasi tata kelola ASN guru, agar dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa teknis sentralisasi ini masih dalam pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait.
“Itu isu yang sedang mengemuka. Akan kami sampaikan setelah diskusi dengan kementerian terkait rampung,” kata Atip kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.
Infografis Editor
Diskusi tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi Teknologi dan Saintek (Kemendikti Saintek), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, ketentuan soal sentralisasi ASN guru akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah disiapkan.
Menurut Atip, draf aturan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah Pusat Ingin Ambil Alih Tata Kelola ASN Guru
Gagasan ini pertama kali diungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 11 April 2025. Dalam konferensi persnya, Mu’ti menjelaskan bahwa semua proses — mulai dari rekrutmen, pembinaan, penempatan, hingga pemindahan ASN guru — kelak akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Saat ini, karena kewenangan ada di pemerintah daerah, kami tidak bisa campur tangan langsung,” ujar Mu’ti. Ia mencontohkan kasus guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang viral karena minimnya tenaga pendidik.
Mu’ti mengatakan, wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah kementerian dan aktivis pendidikan, mengingat ketimpangan rasio guru-murid masih menjadi masalah besar di banyak daerah.
Namun, langkah ini menemui kendala hukum. Pengalihan kewenangan pengelolaan ASN guru ke pemerintah pusat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk merevisi UU Otonomi Daerah.
“Salah satu wacana dalam amandemen itu adalah mengeluarkan pendidikan dari daftar urusan yang diotonomikan,” kata Mu’ti, yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Ia menilai bahwa persoalan pembangunan sekolah hingga tata kelola pendidikan perlu dikelola terpusat agar lebih efektif dan merata.