Beranda HUKUM Heboh Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara, Nama Perusahaan ULOE Disebut
-
Tim Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengungkap dugaan penambangan ilegal di Konawe Utara, lengkap dengan bukti rekaman dan kesaksian karyawan. PJI desak aparat segera bertindak.
menitindonesia, KONAWE UTARA — Tim investigasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Desa Flora Indah dan Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Wakil Ketua PJI, Karmin SH, kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat berupa rekaman video aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Kesaksian Karyawan dan Bukti Video
Dalam investigasi tersebut, tim PJI juga berhasil mewawancarai salah satu karyawan di lokasi. Karyawan itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan diperintah oleh sebuah perusahaan berinisial “ULOE”.
“Bukti-bukti ini kami nilai cukup untuk menjadi dasar laporan resmi ke pihak berwajib,” ujar Karmin, dalam rilisnya, Sabtu (26/4/2025).
Desakan Penindakan dari Aparat Hukum
Menurut Karmin, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung terang-terangan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, PJI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan atas dugaan penambangan ilegal ini.
“Kami berharap, tindakan tegas bisa segera diambil agar tidak semakin merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya.
Blok Morombo Jadi Sorotan
Kasus dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo ini kini menjadi sorotan serius, seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
(Tim Menit Indonesia)