Indogrosir Terancam Aksi Massa, Ahli Waris Tjoddo Tuntut Mediasi Sengketa Kilometer 18

Suasana rapat mediasi sengketa tanah Kilometer 18 di Kantor BPN Makassar yang tidak dihadiri perwakilan Indogrosir Makassar, membahas dokumen non identik dan dugaan salah letak SHM.
  • Ahli waris tanah Tjoddo beri ultimatum 3 hari kepada Indogrosir Makassar untuk lakukan mediasi. Sengketa tanah di Kilometer 18 makin panas setelah dokumen kepemilikan dinyatakan palsu dan salah letak.
menitindonesia, MAKASSAR — Ketegangan antara ahli waris tanah Tjoddo dan pihak Indogrosir Makassar terus memuncak. Setelah pendudukan paksa pada 25 April lalu, Abd Jalali Dg. Nai–ahli waris yang memperjuangkan hak atas lahan di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan—kini memberikan batas waktu tiga hari kepada PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar.
BACA JUGA:
Choirul Anam: Revisi KUHAP Tak Sejalan dengan Hak Asasi Manusia
“Jika dalam waktu tiga hari mereka tidak bersedia duduk mediasi, kami akan ambil langkah sepihak yang sangat keras,” tegas Jalali, didampingi kuasa hukumnya, Bahar, S.H., Sabtu (4/5/2025).
IMG 20250504 WA0000 11zon e1746323314359
Ilustrasi Karikatur Berita

Dokumen Palsu dan Salah Letak

Sengketa ini bermula dari hasil rapat resmi di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs Imam Pramukarno SH.MH, pejabat BPN, dan tenaga ahli dari kementerian. Dalam rapat itu, terungkap bahwa dasar penguasaan lahan oleh PT ICC bermasalah.
BACA JUGA:
Aguan: PIK2 Akan Jadi Kota Baru yang Menjadi Simbol Masa Depan
Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola—yang dijadikan dasar hak atas tanah Indogrosir—dinyatakan “non identik” alias palsu, berdasarkan uji laboratorium kriminalistik No. Lab: 25/DTF/2001.
Tak hanya itu, ditemukan juga bahwa SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang seharusnya berada di Kilometer 20, justru digunakan di Kilometer 18. Hasil penyelidikan Polda Sulsel, 26 Agustus 2022, menguatkan bahwa dokumen tersebut “salah letak”, atau dikenal sebagai error in objecto dan error in subject.

Mediasi Gagal, Somasi Diabaikan

Rapat di Kantor Pertanahan merekomendasikan agar dilakukan mediasi. Namun, saat agenda mediasi dijadwalkan 17 Maret 2025, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan sepucuk surat. Sikap ini dianggap melecehkan proses hukum oleh pihak ahli waris.
Kuasa hukum Abd Jalali, Bahar, S.H., kemudian mengirimkan dua somasi resmi pada 7 dan 15 April 2025. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, Indogrosir Makassar tetap tak menunjukkan itikad baik.

Aksi Semakin Keras di Depan Mata

Merasa diabaikan, massa pendukung Abd Jalali Dg. Nai akhirnya melakukan pendudukan lahan secara paksa. Kini, dengan ultimatum tiga hari yang telah disampaikan, situasi terancam memanas kembali.
“Aksi kami selanjutnya akan jauh lebih besar dan tidak bisa dibendung. Kami hanya menuntut keadilan atas tanah warisan leluhur kami,” ujar Jalali.
(tim Menit Indonesia)