BPN Diminta Batalkan SHGB Indogrosir, Staf Ahli Kementerian ATR Tegaskan Sertifikat Bermasalah

Indogrosir Makassar, insert SHGB yang salah persil. (ist)

  • Sengketa lahan Indogrosir Makassar memasuki fase genting. Ahli waris Tjoddo mendesak BPN Kota Makassar membatalkan SHGB yang dinilai cacat hukum. Staf Ahli Kementerian ATR, Brigjen Imam Pramukarno, mengonfirmasi bahwa dokumen dasar penerbitan sertifikat dinyatakan palsu dan salah letak. Jika tak segera dicabut, konflik agraria ini berpotensi meluas.
menitindonesia, MAKASSAR — Sengketa lahan di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir Makassar, memasuki fase krusial. Ahli waris, Abd Jalali Dg. Nai, melalui kuasa hukumnya Bahar, S.H., mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2016, yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC).
BACA JUGA:
Prabowo Ucapkan Selamat kepada PM Baru Singapura Lawrence Wong Melalui Telepon
“Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Dokumen Non Identik dan Salah Letak

Dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Gelar Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025 lalu, hadir pula Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH., MH, yang menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SHGB Indogrosir telah dinyatakan non identik (palsu) dan terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.
BACA JUGA:
Indogrosir Terancam Aksi Massa, Ahli Waris Tjoddo Tuntut Mediasi Sengketa Kilometer 18
“Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18. Ini error in objecto dan error in subject,” tegas Brigjen Imam.
Menurutnya, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut, karena sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.

Ahli Waris Tuntut Kepastian Hukum

Ahli waris Tjoddo menganggap kehadiran SHGB di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah. Jalali menegaskan, jika tak segera ada langkah pembatalan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.
“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” ujar Jalali.
(tim Menit Indonesia)