Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diusut jika terindikasi korupsi dan menyangkut dana negara.
Kejaksaan Agung menegaskan direksi dan komisaris BUMN tetap bisa disidik bila ada indikasi korupsi. Meskipun bukan penyelenggara negara menurut UU BUMN, aliran dana negara jadi dasar kuat untuk proses hukum.
menitindonesia, JAKARTA – Munculnya anggapan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lagi dapat diperiksa aparat hukum karena bukan bagian dari penyelenggara negara dibantah tegas oleh Kejaksaan Agung.
Melalui pernyataan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jabatan di BUMN tidak otomatis kebal hukum.
“Selagi ada indikasi fraud dan aliran dana negara, maka direksi maupun komisaris BUMN tetap bisa diusut,” ujar Harli, Senin, 5 Mei 2025.
Grafis Ringkasan Berita
Fraud dan PMN Jadi Titik Masuk Hukum
Menurut Harli, yang dimaksud fraud adalah pemufakatan jahat dalam penggunaan dana, khususnya dari penyertaan modal negara (PMN). Dalam skenario ini, meskipun dalam UU BUMN disebutkan bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, tapi jika terlibat korupsi, mereka tetap masuk ranah penindakan.
Pasal 3X dan Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara. Namun, penjelasan pasal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pidana bila terlibat korupsi.
“Kami fokus pada tindak pidana. Kalau merugikan negara dan ada persekongkolan, tentu bisa dijerat,” tegas Harli.
KPK Juga Kajian UU Baru
Menanggapi hal yang sama, KPK melalui Budi Prasetyo, juru bicara tim KPK, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut implikasi UU BUMN terhadap kewenangan penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
KPK berpegang pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, di mana Pasal 11 ayat 1 menyebut KPK tetap berwenang menyidik bila terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, atau melibatkan pejabat negara maupun aparat hukum.
“Kami juga melihat keterkaitannya dengan KUHAP, UU Keuangan Negara, dan UU Tipikor,” jelas Budi.
Tak Ada Ruang Aman bagi Korupsi BUMN
Pesan yang ingin ditekankan oleh Kejaksaan Agung sangat jelas: jabatan di BUMN tidak boleh jadi tameng hukum. Meskipun klasifikasi kepegawaian berubah, akuntabilitas tetap harus ditegakkan.
Kejaksaan dan KPK kini berada di titik penting untuk memastikan bahwa regulasi tak dijadikan alat impunitas. Kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia menjadi cermin bahwa korupsi di BUMN bisa berdampak sistemik dan merugikan negara triliunan rupiah.