Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan keyakinannya bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025 tidak akan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pemenang dalam kontestasi ini sudah cukup jelas.
“Palopo selesai. Sudah terlihat jelas siapa pemenangnya. Dalam politik, bukan soal benar atau salah, tapi soal menang atau kalah. Itu hukum politik,” kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, dikutip pada Jumat (23/05/2025).
Meski tetap mengedepankan optimisme, Jufri menegaskan pentingnya berpikir positif dalam menghadapi situasi politik pasca-PSU. “Kita harus selalu berbaik sangka. Tuhan itu sesuai prasangka hamba-Nya. Kalau kita berbaik sangka, hasilnya akan baik,” tambahnya.
Persiapan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo diklaim sudah rampung. Pemprov Sulsel terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya sudah tanya langsung ke Ketua KPU. Semua persiapan sudah matang, termasuk anggaran. Sekarang KPU Provinsi yang memegang pelaksanaan,” ujar Jufri.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memastikan distribusi logistik akan dilakukan sehari sebelum pencoblosan, yakni pada 23 Mei 2025. Logistik akan didistribusikan ke sembilan kecamatan di Kota Palopo dan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pagi hari pelaksanaan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dijadwalkan akan melepas langsung distribusi logistik dari Kantor KPU Palopo menuju sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Distribusi logistik dilakukan menggunakan kendaraan roda empat. Namun, untuk dua TPS yang sulit dijangkau, KPU akan menggunakan sepeda motor.
“Ada dua TPS yang hanya bisa dijangkau dengan motor, jadi pendistribusian khusus dilakukan dengan kendaraan roda dua,” jelas Hasbullah.
Dengan kesiapan logistik dan koordinasi lintas lembaga yang solid, PSU Pilkada Palopo diharapkan berjalan lancar dan tidak kembali menimbulkan sengketa hukum.