Pembentukan Koperasi Merah Putih Capai 70 Persen, Pemprov Sulsel Dorong Percepatan Pengesahan

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam rapat virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman terungkap, dari target 3.059 koperasi, baru 2.168 atau sekitar 70,87 persen yang terbentuk.
Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, para Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel.
Pertemuan itu mengevaluasi progres pembentukan koperasi sekaligus membahas kendala teknis yang dihadapi di lapangan, terutama terkait pengesahan akta pendirian koperasi oleh notaris dan Kemenkumham.
“Kita berharap rapat ini bisa mengklarifikasi persoalan-persoalan yang masih jadi perdebatan di daerah, terutama soal pengesahan akta. Banyak yang mengeluh karena minimnya sosialisasi atau karena notaris menetapkan syarat yang tak semestinya,” kata Jufri, Kamis (22/05/2025).

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp 222 Miliar Dana Bagi Hasil ke Daerah

Ia mencontohkan Kabupaten Takalar, yang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan pembentukan koperasi Merah Putih. Dari 110 desa yang sudah menyelesaikan musyawarah dan akta notaris, baru delapan koperasi yang disahkan oleh Kemenkumham.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, mengingat program ini merupakan mandat langsung dari Presiden,” ujarnya.
Jufri juga menyoroti adanya laporan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi sebesar Rp2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi.
Menanggapi hal itu, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin menegaskan bahwa seluruh notaris telah diinstruksikan untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris NPAK di Sulsel, tidak boleh ada biaya tambahan di luar Rp2,5 juta. Kalau ada yang tidak setuju, silakan mundur,” tegasnya.
Saat ini, sembilan daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan musyawarah desa, yaitu Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng. Namun, lambatnya pengesahan akta oleh kementerian menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Pemprov Sulsel berharap sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan Kemenkumham dapat ditingkatkan agar pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan segera tuntas sesuai target nasional.