menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencicil utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Makassar. Pembayaran awal dilakukan untuk periode triwulan pertama tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan, menyebut pembayaran pertama yang diterima pada 20 Mei lalu sebesar Rp47,8 miliar. Dana tersebut mencakup DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak permukaan air untuk periode Januari hingga Maret 2025.
“Ini merupakan bagian dari kewajiban Pemprov terhadap DBH yang seharusnya kami terima secara berkala,” kata Dakhlan, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah melakukan pembayaran sebagian piutang pada Juni 2024 sebesar Rp30,6 miliar, serta DBH pajak rokok triwulan keempat sebesar Rp6,2 miliar.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Gandeng Google, Siap Bangun Sekolah Digital di Tiap Kecamatan














