Dana Bagi Hasil Mulai Dibayar Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar Terima Rp36 Miliar

Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencicil utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Makassar. Pembayaran awal dilakukan untuk periode triwulan pertama tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan, menyebut pembayaran pertama yang diterima pada 20 Mei lalu sebesar Rp47,8 miliar. Dana tersebut mencakup DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak permukaan air untuk periode Januari hingga Maret 2025.
“Ini merupakan bagian dari kewajiban Pemprov terhadap DBH yang seharusnya kami terima secara berkala,” kata Dakhlan, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah melakukan pembayaran sebagian piutang pada Juni 2024 sebesar Rp30,6 miliar, serta DBH pajak rokok triwulan keempat sebesar Rp6,2 miliar.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Gandeng Google, Siap Bangun Sekolah Digital di Tiap Kecamatan

Meski demikian, Dakhlan menyebut total utang DBH yang belum dibayarkan masih cukup besar. Dari total piutang tahun 2024 sebesar Rp300 miliar, Pemprov Sulsel masih menyisakan lebih dari Rp200 miliar yang belum dilunasi.
“Kami berharap seluruh kewajiban DBH dapat segera diselesaikan, agar program pembangunan dan pelayanan publik di Makassar tidak terhambat karena persoalan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran DBH saat ini masih menempatkan dana dari pusat masuk ke kas provinsi terlebih dahulu sebelum dibagikan ke kabupaten dan kota. Namun, beberapa jenis pajak masih memerlukan proses administrasi tambahan di tingkat provinsi.
“Ada beberapa jenis pajak yang belum bisa langsung ditransfer ke kota/kabupaten, karena mekanismenya masih harus melalui pemerintah provinsi,” tutup Dakhlan.