Densus 88 Temui Wali Kota Makassar, Sebut ASN Terpapar Radikalisme Bisa Ganggu Pemerintahan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi Kepala Satgas Wilayah Sulsel Densus 88, Soffan Ansyari, di Balai Kota, Selasa (27/5/2025).
menitindonesia, MAKASSAR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menilai Kota Makassar termasuk wilayah yang rentan terpapar paham radikal di Sulawesi Selatan.
Penilaian ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Satgas Wilayah Sulsel Densus 88, Soffan Ansyari, usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota, Selasa (27/5/2025).
Soffan mengungkapkan bahwa indikasi penyebaran paham intoleran terdeteksi di hampir seluruh kecamatan di Kota Makassar. Ia memperingatkan, jika tidak ditangani dengan serius, intoleransi dapat berkembang menjadi radikalisme hingga berujung pada tindakan terorisme.
“Wilayah Sulsel memiliki tingkat intoleransi yang tinggi. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius. Kita sudah melihat contohnya, seperti kasus anak di bawah umur yang terpapar ISIS di Gowa,” kata Soffan.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Soal LKPJ 2024

Menurutnya, generasi muda, khususnya kaum milenial, menjadi sasaran utama penyebaran paham radikal melalui media sosial. Ia menyebut banyak anak muda mencari jati diri melalui jalur keagamaan, namun berakhir pada ajaran kekerasan dari tokoh yang tidak kredibel.
“Pemuda harus diarahkan belajar agama dari guru yang benar. Jangan sampai mereka tersesat hanya karena ingin tahu lebih dalam soal agama lewat jalur yang salah,” ujarnya.
Soffan juga menyoroti potensi penyebaran paham radikal di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, bila ASN terpapar ideologi radikal, hal ini dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan pemerintahan daerah.
“Kalau paham ini masuk ke ASN, dampaknya sangat berbahaya. Ini bukan sekadar masalah ideologi, tapi ancaman terhadap sistem pemerintahan itu sendiri,” tegasnya.
Densus 88 berharap adanya kolaborasi lebih kuat antara aparat keamanan dan Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah penyebaran radikalisme, terutama melalui pendekatan edukatif dan pengawasan sosial.