Taman Pakui Dilarang untuk Senam Massal, Pemprov Sulsel Siapkan Zona Khusus

Taman Pakui (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan melarang sementara aktivitas senam massal di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kelestarian fungsi ekologis ruang terbuka hijau (RTH).
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menegaskan bahwa larangan ini bukan bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan fungsi taman sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang nyaman.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis serta ketertiban. Kami menerima laporan adanya aktivitas yang tidak terkendali hingga berpotensi merusak elemen taman,” ujar Nining, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Masuk Nominasi TPKAD Award 2025

Menurut Nining, sejumlah oknum peserta senam kerap menimbulkan gangguan, baik kebisingan maupun kerusakan fisik pada fasilitas taman. Hal ini mendorong pihaknya untuk mengambil langkah penertiban.
Meski demikian, Disperkimtan membuka peluang untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penyediaan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi utama taman.
“Pemprov Sulsel tetap memperhatikan kebutuhan interaksi sosial masyarakat. Namun, semua kegiatan harus sejalan dengan prinsip pengelolaan ruang yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan jika zona senam dapat disediakan di lokasi yang sesuai peruntukannya, aktivitas tersebut tetap bisa berlangsung tanpa mengorbankan fungsi ekologis taman.