Rudianto Lallo: Jangan Cederai Kepercayaan Presiden Prabowo dengan Praktik Kotor di Pengadilan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
  • Presiden Prabowo naikkan gaji hakim hingga 280 persen. Rudianto Lallo dari Komisi III DPR menyambut baik, namun menegaskan pentingnya menjaga integritas dan membenahi lembaga penegak hukum secara menyeluruh.
menitindonesia, JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen mendapat sambutan hangat dari parlemen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian nyata terhadap dunia peradilan yang selama ini terpuruk oleh krisis kepercayaan publik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar”. Ia melihatnya sebagai respons konkret atas jeritan para hakim yang selama ini merasa tak sebanding antara beban tanggung jawab dan kompensasi yang diterima.
BACA JUGA:
Setelah 18 Tahun, Gaji Hakim Akhirnya dinaikkan 280 Persen Oleh Prabowo
“Saya kira bagus, di tengah badai yang melanda dunia peradilan kita dan kemudian ada protes mereka ke DPR. Hari ini Presiden Prabowo mengakomodir keinginan mereka dengan menaikkan gaji hingga 280 persen. Ini angin segar bagi peradilan kita,” ujar Rudianto, Kamis (12/6/ 2025).
Namun, bagi legislator dari Dapil Sulsel I itu, kenaikan ini bukan hanya soal peningkatan kesejahteraan. Ini adalah sebuah uji integritas. Ia menegaskan, dengan naiknya gaji, tidak boleh ada lagi alasan untuk menyalahgunakan kewenangan. Putusan hakim, kata dia, harus benar-benar mencerminkan keadilan, bukan transaksi.

Gaji Naik, Profesionalisme Hakim Ditantang

Sebagai legislator dari Dapil Sulsel I dan Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III, Rudianto mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan hanya di Mahkamah Agung, tetapi juga di lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.
BACA JUGA:
Laksanakan Amanat Reformasi ASN, Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer
“Jangan sampai putusan-putusan hakim dinodai praktik jual beli keputusan. Itu mencoreng marwah dan martabat peradilan kita,” tegasnya.
Rudianto menekankan bahwa kepercayaan Presiden Prabowo harus dijawab dengan integritas tinggi dari para hakim. “Putusan hakim harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jangan dinodai praktik transaksional yang sungguh-sungguh merusak martabat peradilan kita,” tambahnya.

Tak Cukup Hakim, Jaksa dan Polisi Juga Harus Naik Gajinya

Lebih lanjut, Rudianto menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap institusi penegak hukum lain yang juga berperan penting dalam sistem peradilan.
“Yang paling penting juga saya kira, yang harus kita pikirkan, tidak sekadar institusi peradilan kita. Ya mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman,” ujar Rudianto.
Menurutnya, dalam konstitusi, kejaksaan dan kepolisian merupakan bagian integral dari sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, reformasi tidak bisa hanya menyasar satu unsur saja.
“Kita berharap kekuasaan yudikatif ini sungguh bisa berbenah diri, supaya tidak ada lagi praktik-praktik kotor dalam setiap mengadili suatu perkara. Tracing-nya kejaksaan dan polisi juga harus dipikirkan,” katanya.
Rudianto menegaskan, perhatian terhadap hakim harus dibarengi dengan pembenahan institusi jaksa dan polisi. “Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah Polisi dan Jaksa juga. Karena mereka bagian dari catur wangsa,” demikian Rudianto menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan gaji hakim ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025. Sebuah keputusan besar yang membuka babak baru dalam sejarah lembaga peradilan Indonesia.
Kini, harapan besar dititipkan kepada para hakim: menjadi benteng keadilan yang bebas dari kepentingan, bersih dari transaksi, dan berpihak pada kebenaran.
(akbar endra)