menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer terhitung sejak 1 Juni 2025 lalu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas amanat pemerintah pusat dalam rangka penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sejumlah regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Seluruh pegawai pemerintah ke depan diarahkan berstatus sebagai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan aturan. Batas akhir penyesuaian status kepegawaian ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Menurut Sukarniaty, mayoritas formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel telah dan akan diisi oleh ASN hasil seleksi nasional tahap I dan II yang saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia bagi tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa formasi yang diusulkan oleh Pemprov Sulsel kini seluruhnya ditujukan untuk ASN, khususnya melalui skema PPPK. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh tenaga non-ASN.
“Bagi yang tidak lolos seleksi, otomatis tidak bisa diakomodasi kembali,” jelas Sukarniaty.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya transformasi kepegawaian di Sulsel, seiring agenda besar reformasi birokrasi nasional yang menargetkan penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh di seluruh instansi pemerintah.