Presiden Prabowo saat memberikan pidato pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia, dengan lonjakan tertinggi mencapai 280 persen. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato Presiden pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk menjamin integritas dan kesejahteraan hakim sebagai benteng terakhir keadilan, terutama bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan, uang, atau akses hukum.
“Gaji para hakim akan dinaikkan secara signifikan, dengan kenaikan tertinggi di level golongan bawah mencapai 280 persen,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera mengalokasikan anggaran melalui APBN.
Presiden mengaku terkejut setelah mengetahui selama 18 tahun, gaji hakim belum mengalami kenaikan. Bahkan, banyak hakim di daerah masih hidup dalam keterbatasan, termasuk harus menyewa tempat tinggal.
“Orang miskin hanya bisa berharap kepada hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli. Kita butuh hakim-hakim yang cinta keadilan, cinta rakyat,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disampaikan dengan suara bergetar.
Prabowo juga menyoroti ketimpangan akses hukum antara kelompok berkuasa dan masyarakat lemah. Ia menyebut, sistem hukum yang adil menjadi kunci keberhasilan negara.
“Percuma kita punya polisi dan tentara hebat, kalau koruptor dan maling uang rakyat bisa lolos di pengadilan. Itu sebabnya, hakim harus benar-benar berdiri di sisi keadilan,” tegasnya.
Presiden bahkan mengisyaratkan kemungkinan pengurangan anggaran untuk instansi lain seperti Polri dan TNI demi menjamin anggaran bagi kesejahteraan hakim.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa anggaran negara mencukupi untuk mendukung reformasi sistem hukum melalui peningkatan kesejahteraan aparat peradilan.
“Dengan hakim-hakim yang kuat dan tidak bisa digoyahkan, kita tegakkan hukum. Siapa pun melanggar hukum, harus tunduk pada hukum,” tandasnya.