
menitindonesia, MAROS – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Maros, Andi Patiroi, menegaskan, kebijakan tidak mewajibkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum PAUD dan Komisi III DPRD Maros di ruang Paripurna, Senin (23/6/2025).
Menurut Patiroi, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi di sejumlah wilayah pelosok yang belum memiliki fasilitas TK. Jika ijazah TK dijadikan syarat mutlak, banyak anak berpotensi tertinggal pendidikan dasar karena keterbatasan akses.
“Kalau syarat ini dipaksakan, anak-anak di daerah pedalaman bisa tidak masuk sekolah hanya karena tidak punya ijazah TK,” katanya.
Selain keterbatasan akses, biaya pendidikan TK yang dianggap mahal juga menjadi pertimbangan. Ia menyebutkan biaya seragam, acara perpisahan, hingga kegiatan luar seperti kunjungan ke pemadam kebakaran dan manasik haji sering dikeluhkan orang tua.
BACA JUGA:
Gegara Ini! Ketua DPRD Maros Desak Pemerintah Evaluasi Kadis Pendidikan
“Kita harus pikirkan, bagaimana supaya TK tidak memberatkan. Kalau anak tak bisa beli sepatu, cukup pakai sandal,” tambahnya.
Patiroi menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan peserta didik baru yang tidak mensyaratkan ijazah TK. Dalam formulir aplikasi penerimaan siswa, kata Patiroi, ijazah TK tetap dicantumkan dengan keterangan “jika ada”.
BACA JUGA:
Dinilai Abaikan SK Bupati Soal Ijazah TK, Disdik Maros Diadukan ke DPRD Oleh Forum PAUD