Eks Sekdis Kominfo Maros, MT digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maros menuju mobil tahanan. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (23/6/2025).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan MT diduga kuat menyalahgunakan wewenang selaku Kabid E-Government, Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan belanja internet tahun anggaran 2021–2023.
“Tersangka diduga melaksanakan kegiatan belanja internet Command Center tanpa mengikuti metode pengadaan yang sah dan tanpa pagu anggaran yang jelas, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp13 miliar selama tiga tahun,” kata Zulkifli Said kepada wartawan.
Hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulsel menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.049.469.989, seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Maros.
Zulkifli menambahkan, pihaknya masih akan terus melanjutkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti perkembangannya lagi selanjutnya setelah ini akan ada lagi mungkin. Kita sudah periksa 93 saksi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan. Jika ada yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta sesuatu, harap segera dilaporkan,” terangnya.
Meski akan tetap mengedepankan pengekan hukum, pihak Kejaksaan juga mengaku akan fokus pada pemulihan kerugian negara. Jika berhasil, pengembalian itu akan menjadi pertimbangan khusus bagi penyidik maupun Hakim.
“Yah kita fokus juga pemulihan kerugian negara, karena ini juga sangat penting. Yah tentunya akan jadi pertimbangan buat penyidik jika nanti ada pengembalian kerugian negara di kasus ini,” pungkasnya.