menitindonesia, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Agus Salim, pemilik produk pelangsing Raja Glow My Body Slim, Senin (7/7/2025).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang putusan digelar di ruang Ali Said PN Makassar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar karena mengandung bahan kimia obat berbahaya, yakni bisakodil.
“Pelaku wajib memastikan keamanan produk sebelum diedarkan. Namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ulang,” ujar Hakim Arif dalam sidang.
Bisakodil merupakan zat aktif pencahar yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik maupun jamu pelangsing. Temuan bahan ini muncul dari hasil penyidikan terhadap ribuan botol produk yang diproduksi oleh PT Phytomed atas pesanan terdakwa.
Produk tersebut langsung dikirim ke Apotek Ratu Bilqis tanpa proses verifikasi keamanan lebih lanjut. Agus juga disebut tidak mematuhi aturan pelabelan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Majelis hakim menilai perbuatan Agus melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
“Hal yang memberatkan adalah kelalaian terdakwa dalam menjamin keamanan produk. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” jelas hakim.
Vonis ini juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, dalam sidang pada 3 Juni 2025, jaksa menegaskan bahwa produk pelangsing yang diedarkan terdakwa sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Jaksa juga menyebut Agus pernah dihukum dalam kasus serupa, menunjukkan kecenderungan residivis.
JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti dimusnahkan dan terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Meski sempat mengajukan pembelaan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai putusan.