Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat meninjau lokasi rencana pembangunan stadion sepak bola di Kelurahan Untia. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembangunan Stadion Untia yang berlokasi di Kecamatan Biringkanaya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dikerahkan untuk bekerja secara terpadu sesuai bidang masing-masing guna mempercepat realisasi proyek ini.
Dinas Pekerjaan Umum tengah menyusun studi kelayakan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) sebagai langkah awal.
Sementara itu, Dinas Pertanahan mempercepat proses pengukuran dan sertifikasi lahan, dan Dinas Penataan Ruang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar legal pembangunan.
“Stadion ini adalah bagian dari program strategis daerah yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW,” ujar Kepala Dinas Penataan Ruang, Muh Fuad Azis, Senin (21/7/2025).
Fuad menambahkan, koordinasi telah dijalin dengan Kementerian ATR/BPN dan mendapatkan dukungan untuk percepatan proyek. Pemkot juga menyiapkan anggaran untuk penyusunan dokumen teknis, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Detail Engineering Design (DED).
Stadion ini dirancang bukan hanya sebagai fasilitas olahraga, tetapi juga diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara Makassar.
Proyek ini juga digadang akan memancing investasi di sektor perhotelan, pusat pelatihan atlet, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dalam pertemuan dengan Kementerian PUPR dan Pemprov Sulsel, tidak ditemukan hambatan signifikan pada lokasi yang direncanakan. Hal ini membuka peluang untuk menyusun rencana teknis secara menyeluruh.
Sebagai penguatan perencanaan, Pemkot akan menggelar Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Forum ini akan melibatkan lintas OPD, organisasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dan ASPI, serta perwakilan masyarakat.
“Dinas PU, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Bappeda akan duduk bersama untuk menyelaraskan seluruh dokumen,” jelas Fuad.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan teknis yang harus diselesaikan, seperti perubahan fungsi kawasan dari Perda sebelumnya, zona hijau, serta semPadan jalan Middle Ring Road. Namun, semua kendala tersebut tengah ditangani melalui revisi dan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan kembali ke kementerian dalam dua pekan mendatang untuk menyampaikan hasil sinkronisasi,” tutup Fuad.