Terapi Stem Cell Ilegal Rp230 Miliar di Magelang Terkuak, Prof Taruna Ikrar Peringatkan Bahaya Sekretom

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan praktik terapi stem cell ilegal berbentuk sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang.
  • BPOM RI bongkar terapi stem cell ilegal Rp230 miliar di Magelang. Prof Taruna Ikrar bersama Bareskrim Polri tegaskan bahaya sekretom tanpa izin.
menitindonesia, JAKARTA — Dari balik sebuah rumah di kawasan padat Magelang, terbongkar praktik medis berbahaya senilai ratusan miliar rupiah. Bukan dokter manusia, melainkan seorang dokter hewan yang nekat meracik dan menyuntikkan cairan biologi bernama sekretom kepada pasien.
Bisnis ilegal yang diperkirakan bernilai Rp230 miliar itu akhirnya digulung BPOM RI bersama Bareskrim Polri. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan terapi stem cell abal-abal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa pasien.
BACA JUGA:
Muhammad Ulil Amri, Pemuda Maros Tampil di Ajang Internasional Berpidato Bahasa Jepang di Nagano
Praktik terlarang itu terungkap dari laporan masyarakat. Pasien berdatangan ke rumah yang disulap menjadi klinik tersembunyi. Ada yang datang dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, bahkan luar negeri. Lebih mengejutkan lagi, bagi pasien yang tidak sempat hadir, cairan sekretom racikan itu dikirim lewat ekspedisi menggunakan termos pendingin lengkap dengan identitas pasien.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan tabung eppendorf berisi cairan merah muda dan oranye siap suntik, 23 botol besar berisi sekretom masing-masing 5 liter, krim luka berbahan sekretom, peralatan suntik, hingga termos pasien. Nilai keekonomiannya ditaksir mencapai Rp230 miliar.
Sekretom sendiri merupakan turunan stem cell berupa cairan yang mengandung mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, dan zat imunomodulator. Produk ini sebenarnya memiliki potensi medis besar, tetapi penggunaannya hanya boleh dilakukan dengan regulasi ketat, oleh tenaga medis berwenang, serta wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM.
IMG 20250827 WA0005 11zon e1756274962442
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menunjukkan barang bukti produk biologis berbentuk sekretom beserta peralatan medis yang telah disita BPOM dalam pengungkapan praktik terapi stem cell ilegal di Magelang, Rabu (27/8/2025).
“Produk sekretom ilegal ini sudah digunakan pasien dari berbagai wilayah. Ini jelas sangat membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Prof. Taruna Ikrar saat jumpa pers di Gedung Bhinneka Tunggakl Ika BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Apa yang dilakukan YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus dosen di Yogyakarta, jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara praktik kefarmasian tanpa kewenangan bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Stakeholder Hadir Mendampingi

Dalam jumpa pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, Prof Taruna Ikrar tidak sendirian. Ia didampingi perwakilan lintas lembaga, antara lain Jaksa Madya dari Kejaksaan Agung, Romie, S.H., M.H.; Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Suryo Aji, S.I.K.; Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yanti Herman, S.H., M.H.Kes; Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel, Prof. dr. Amin Soebandrio W. Kusumo, Ph.D., Sp.MK(K); Ketua Majelis Disiplin Profesi, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.; serta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.Corp.
BACA JUGA:
Wawali Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Kemendagri
Selain itu, dari BPOM, turut mendampingi Taruna Ikrar yakni Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed, Deputi II BPOM Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mohamad Kashuri dan Deputi 4 BPOM Bidang Penindakan Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos.
Kombes Pol Suryo Aji menegaskan komitmen Polri dalam mendukung BPOM. “Kami siap mendukung langkah BPOM untuk menutup praktik-praktik ilegal seperti ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Selain itu, Irjen Pol Tubagus, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tetapi penyidikan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dengan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

BPOM Ingatkan Masyarakat

Seluruh barang bukti kini disita dan disimpan di Balai Besar POM Yogyakarta. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
BPOM pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran terapi biologi ilegal. “Pastikan sarana pelayanan kesehatan memiliki izin resmi, dan tenaga medis yang menangani adalah tenaga berizin. Produk ilegal bukan hanya membahayakan kesehatan, tapi juga merugikan perekonomian negara,” pesan Prof. Taruna Ikrar.
Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor melalui HALOBPOM 1500533, aplikasi BPOM Mobile, lapor.go.id, atau Balai POM terdekat. (AE)