Menko Kumham Yusril Tinjau Tahanan Kerusuhan DPRD Sulsel

Menko Hukham, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Rutan Mapolda Sulsel, (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel pada Rabu (10/9/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung penanganan tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Yusril mengatakan, kedatangannya merupakan arahan Presiden untuk memastikan langkah hukum terhadap para pelaku kerusuhan berjalan tegas sekaligus menghormati hak asasi manusia.

BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Yuzril, Bahas Tragedi Kerusuhan di Makassar

“Saya datang untuk memastikan penanganan terhadap demonstrasi yang berujung kerusuhan, penjarahan, pengerusakan, dan pembakaran. Arahan Bapak Presiden harus dilaksanakan tegas oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” kata Yusril.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 42 tersangka. Sebanyak 40 orang ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, sedangkan dua lainnya di Rutan Palopo. Dari jumlah itu, 13 tersangka ditahan di Rutan Polda Sulsel.

BACA JUGA:
Presiden Prabowo Ganti dan Lantik Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

Dalam kunjungan tersebut, Yusril sempat berdialog dengan sejumlah tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pekerja. Ia menegaskan hak-hak mereka sebagai tersangka harus dipenuhi, mulai dari pendampingan hukum hingga kondisi ruang tahanan yang layak.
“Saya menyarankan agar makanan diberikan tiga kali sehari dan tahanan mendapat fasilitas karpet agar tidak tidur di lantai semen,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan rincian kasus yang menjerat para tersangka, mulai dari pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penjarahan.
“Untuk kasus pembakaran DPRD ada tambahan dua tersangka, pengerusakan empat tersangka, serta pencurian dan penjarahan 12 tersangka. Total ada 18 tambahan,” jelas Didik.
Yusril menyimpulkan, secara umum penanganan tersangka telah sesuai hukum acara dan prinsip HAM, meski masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.