Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar memberikan keterangan pers usai penandatanganan Komitmen Bersama pengawasan dan penindakan rantai pasok bahan berbahaya dalam produk farmasi dan pangan.
Taruna Ikrar tegaskan komitmen bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi pelaku usaha cegah rantai pasok bahan berbahaya di produk farmasi dan pangan. Sinergi lintas sektor jadi kunci pengawasan dan penindakan tegas demi masyarakat sehat dan aman.
menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperkuat langkah pencegahan peredaran bahan berbahaya dalam produk farmasi dan pangan olahan. Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., memimpin penandatanganan Komitmen Bersama yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga asosiasi pelaku usaha di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM RI, Jakarta, Senin (15/9/20256).
Sebelum masuk ke substansi acara, Prof. Taruna lebih dulu membuka dengan pantun yang membuat ruangan cair: “Besok reuni berjumpa kawan lama Akan bernostalgia sambil menikmati acara Bahan berbahaya kita cegah bersama Agar masyarakat sehat dan sejahtera.”
Pantun sederhana ini menjadi jembatan menuju pesan serius: perlindungan masyarakat tak bisa ditawar-tawar.
Lintas Sektor Berkumpul
Hadir dalam kesempatan itu: Moga Simatupang, S.Sos, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Irjen Pol. Alexander Sabar, S.I.K., M.H, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hadir juga perwakilan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK. Ir. Elisabeth Ratu Rante Allo, M.M, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan asosiasi pelaku usaha seperti PT PPI, IdEA, Asperindo, PAPPKINDO, dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia.
Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan bahwa pengawasan bahan berbahaya bukan hanya urusan satu instansi, melainkan pekerjaan bersama.
Taruna Ikrar: Tutup Celah Bagi Oknum Nakal
Prof Taruna Ikrar menyampaikan, bahwa dari komitmen yang ditandatangani, ada dua poin utama, yaitu: Pertukaran data dan informasi rantai pasok bahan berbahaya maupun bahan dilarang dan Penindakan tegas terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara asosiasi pelaku usaha berkomitmen ikut menyosialisasikan regulasi ke anggotanya, sekaligus membuka jalur pertukaran data untuk mendukung pemerintah.
Prof. Taruna menegaskan, ancaman bahan berbahaya nyata adanya dan bisa mengorbankan banyak orang.
“Kita tidak bisa jalan sendiri. Peredaran bahan berbahaya ini nyata ancamannya. Hanya dengan kerja bareng lintas sektor, rantai pasok bisa kita tutup rapat. Tidak boleh ada lagi celah bagi oknum nakal,” ucapnya.
Senada, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menekankan komitmen pengawasan dan penegakan hukum.
“Peredaran bahan berbahaya itu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Sinergi ini adalah kunci agar masyarakat terlindungi. Yang main-main, siap-siap ditindak tegas,” tegas Tubagus.
Dengan kolaborasi ini, BPOM bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha meneguhkan satu suara: melindungi masyarakat dari produk berbahaya. Tujuannya jelas, memastikan rantai pasok aman, regulasi dipatuhi, dan Indonesia melangkah menuju masa depan yang sehat dan sejahtera. (andi esse)