Sengketa Lahan Antang, Pemkot Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Berikutnya

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mengawal proses hukum terkait sengketa lahan aset Pemkot seluas 11.000 meter persegi di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik, mulai dari masjid, lapangan olahraga, hingga area kegiatan kepemudaan.
Isu ini mencuat saat perwakilan warga Antang menggelar audiensi dengan Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (17/9/2025).
“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” tegas Munafri.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Tekankan Persatuan dan Toleransi pada Reuni Raya STFT INTIM

Ia menambahkan, Pemkot akan mengoptimalkan koordinasi lintas lembaga dan pendampingan hukum agar aset publik tetap terjaga.
Tokoh masyarakat Antang, Aladin, menjelaskan sengketa ini berawal sejak 1998 ketika ahli waris Basu Dego menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi. Sengketa sempat selesai melalui akta perdamaian notaris, yang membagi lahan menjadi 17.000 meter persegi untuk ahli waris dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
Namun dua dekade kemudian, ahli waris lain kembali menggugat sisa lahan milik Pemkot dengan sertifikat baru. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemkot kalah.
Warga mendesak Pemkot mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka menilai lahan tersebut merupakan pusat aktivitas sosial dan keagamaan warga sehingga tidak boleh jatuh ke pihak swasta.
“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Aladin.