Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Nilainya Capai Rp60 Triliun

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 wajib pajak besar yang menunggak kewajiban hingga Rp60 triliun. Seluruhnya merupakan kasus sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp50–60 triliun. Dalam waktu dekat ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Untuk memastikan penagihan berjalan efektif, Kemenkeu akan bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan dioptimalkan guna mempersempit ruang gerak para penunggak pajak.

BACA JUGA:
Gaya Koboi Menkeu Purbaya: Strategi Berani Selamatkan Ekonomi RI

Selain itu, Purbaya menyinggung performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang belum berjalan optimal. Ia berkomitmen melakukan perbaikan dalam waktu satu bulan ke depan.
“Pada dasarnya, saya akan lihat Coretax seperti apa, keterlambatannya akan kita perbaiki secepatnya. Dalam satu bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar untuk memperbaikinya,” katanya.
Langkah penagihan pajak besar ini diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah kebutuhan fiskal yang kian mendesak.