Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Kehadiran Saksi Ahli di Persidangan Merupakan Kewenangan JPU

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar Tegaskan Saksi Ahli di Persidangan Merupakan Kewenangan JPU.
  • Isu terkait saksi ahli BPOM di kasus Nikita Mirzani. Taruna menegaskan, sesuai KUHAP, menghadirkan saksi ahli adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, bukan keputusan BPOM.
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., memberikan klarifikasi resmi terkait polemik terkait kehadiran saksi ahli BPOM dalam persidangan kasus artis Nikita Mirzani.
Prof Taruna menegaskan, BPOM tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum, namun sesuai hukum acara pidana, menghadirkan saksi ahli di persidangan merupakan kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Nilainya Capai Rp60 Triliun
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kehadiran saksi atau ahli dalam perkara pidana bukan ditentukan sepihak, melainkan kewenangan JPU. BPOM akan menindaklanjuti apabila ada panggilan resmi dari JPU,” jelas Prof. Taruna Ikrar, saat Press Conference di Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (23/9/2025).

Sesuai Aturan KUHAP

Menurut Prof. Taruna, aturan hukum acara pidana sudah sangat jelas mengatur mekanisme saksi ahli. Kehadiran saksi tidak bisa diputuskan berdasarkan permintaan personal atau opini publik, melainkan prosedur resmi yang dijalankan oleh jaksa penuntut.
“Publik perlu memahami bahwa setiap lembaga negara, termasuk BPOM, bekerja berdasarkan aturan. Posisi kami adalah memberikan keterangan ahli bila diminta melalui jalur resmi,” tegasnya.
IMG 20250923 WA0000 11zon e1758594135884
Prof Taruna Ikrar: Kehadiran Saksi Ahli di Persidangan Merupakan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Komitmen BPOM

Prof Taruna juga menekankan bahwa BPOM tetap konsisten menjaga transparansi dan profesionalisme. Dukungan terhadap aparat penegak hukum akan selalu diberikan, namun harus sesuai mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:
Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Akui Israel Jika Palestina Merdeka
“Komitmen kami adalah melindungi masyarakat dan memastikan keamanan obat serta makanan. Dalam proses hukum, BPOM siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

Luruskan Persepsi Publik

Dengan klarifikasi ini, Prof Taruna berharap masyarakat tidak lagi salah paham terkait absennya saksi ahli BPOM dalam persidangan. Ia menegaskan, keputusan menghadirkan saksi ahli bukan wewenang BPOM, melainkan murni berada di tangan JPU.
“BPOM akan selalu hadir ketika negara membutuhkan. Namun, mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” tutup Prof Taruna. (andi esse)