Kapolrestabes Makassar Ungkap Motif Tawuran Geng Motor Warser dan Strobo

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi Pers di Polsek Manggala. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Polisi menangkap lima orang pelaku tawuran geng motor yang sempat viral di media sosial. Aksi brutal itu melibatkan dua kelompok geng motor, yakni Warser dan Strobo, yang saling serang di kawasan Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada 27 September 2025 dini hari.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Manggala, Kamis malam (9/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Manggala Kompol Semuel Tolongan dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
“Ada video viral di media sosial yang memperlihatkan dua kelompok geng motor saling menyerang. Dari kejadian itu, kami berhasil menangkap lima orang pelaku,” ungkap Kombes Arya Perdana.

BACA JUGA:
Pererat Kerja Sama Forkopimda, Munafri dan Aliyah Berkunjung ke Polrestabes Makassar

Menurut Arya, motif tawuran dipicu oleh saling ejek antaranggota geng motor yang kemudian berujung pada tantangan untuk berduel.
“Salah satu anggota geng Warser diejek oleh geng Strobo. Dari situ mereka saling menantang dan sepakat melakukan tawuran,” jelasnya.
Aksi tawuran berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA dan bahkan disiarkan secara live di Instagram, sehingga mengundang kelompok geng motor lain untuk ikut terlibat. Situasi pun sempat memanas dan membuat warga panik.
“Seperti yang sering kami sampaikan, penyebab tawuran bukan karena masalah serius. Mereka hanya mencari sensasi dan membuat keributan,” kata Arya.
Akibat insiden itu, seorang warga sekitar menjadi korban terkena panah busur, meski tidak terlibat dalam tawuran.
Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, besi, panah busur, parang, serta beberapa sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kelima pelaku kini ditahan di Polsek Manggala dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.