menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pengajuan revitalisasi sekolah pada 2026. Melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah, satuan pendidikan kini dapat mengajukan perbaikan gedung secara daring untuk mempercepat proses perencanaan dan verifikasi.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (23/11/2025).
Aplikasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id itu menjadi pusat kendali perencanaan sekaligus monitoring. Platform tersebut diklaim dapat mempercepat proses usulan karena semua tahapan dilakukan secara digital.
Di dalamnya tersedia fitur rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pengecekan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta akses informasi kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.
Mekanisme revitalisasi untuk tahun anggaran 2026 juga diperluas. Usulan dapat mencakup pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, hingga penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, serta penyediaan sumber air bersih untuk menjamin sanitasi layak.
Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menerapkan prinsip pemerataan serta keberpihakan kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan prioritas pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan tertinggi.
Gogot mengatakan Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi penting mengingat masih besarnya tantangan akses pendidikan di Indonesia. Saat ini tercatat sekitar 1,2 juta ruang kelas berada dalam kondisi rusak sedang atau berat di 195 ribu sekolah.
“195 ribu sekolah ini tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1–2 tahun. Tetapi paling tidak kita harus menyelesaikan yang masuk skala prioritas agar anak-anak belajar dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Didukung Inpres dan Kolaborasi Lintas Instansi
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat lewat Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama dengan pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kemendagri.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam menentukan sasaran yang tepat. Daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen lapangan, dan mendampingi sekolah melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib memenuhi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor.