JK vs Lippo Rebutan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Ahmad Mabbarani: Jangan Ada Kongkalikong!

Dengan ekspresi tegas, Jusuf Kalla meninjau lahan yang kini disengketakan dengan GMTD/Lippo Group di kawasan strategis Tanjung Bunga, Makassar.
  • Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah Jusuf Kalla menegaskan tanah itu milik PT Hadji Kalla sejak 1996. Aktivis anti-korupsi Ahmad Mabbarani mendesak pemerintah hentikan dugaan praktik mafia tanah.
menitindonesia, MAKASSAR – Sengketa lahan strategis seluas sekitar 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah Jusuf Kalla (JK) turun langsung meninjau lokasi dan menegaskan bahwa tanah itu merupakan hak PT Hadji Kalla yang telah dimilikinya selama puluhan tahun. Sengketa itu diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan pemilik hak sah.
BACA JUGA:
Airlangga: Banyak Negara Ingin Gandeng Indonesia di Sektor Pertanian, Migas, dan Teknologi
“Ini murni hak kami. Sertifikat HGB-nya ada atas nama PT Hadji Kalla sejak 1996 dan berlaku sampai 2036. Tidak boleh ada pihak yang tiba-tiba mengklaim seenaknya,” kata Jusuf Kalla di Makassar, beberapa waktu lalu.
JK juga menuding ada permainan gelap dalam kasus ini sehingga lahan tersebut “berpindah penguasaan” tanpa dasar yang jelas.

Aktivis Anti Korupsi Angkat Suara

Ketua Forum Anti KongKalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, melihat sengketa ini bukan menyangkut tata kelola pertanahan yang carut marut.
“Ketika pengusaha atau pihak besar bisa tiba-tiba mendapatkan hak lahan yang sudah lama dimiliki orang lain, itu indikasi kongkalikong. Pemerintah wajib hentikan praktik ‘mafia tanah’ seperti ini,” ujar Ketua Forum Anti Kongkalikon (FAKK) Ahmad Mabbarani, di Makassar, Minggu (23/11/2024).
Menurut Ahmad Mabbarani, tumpang tindih sertifikat dan lemahnya proses pengukuran fisik menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dasar Hukum yang Dipertarungkan

JK menyatakan lahan itu dibeli sejak sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris bangsawan Gowa dan memiliki HGB resmi atas nama PT Hadji Kalla.
Sementara itu, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)—afiliasi Lippo Group—mengklaim dasar hukum kepemilikan lain melalui putusan pengadilan perdata pada tahun 2000.
BACA JUGA:
Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Bisa Online: Pemerintah Janji Lebih Cepat!
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mengakui adanya tumpang tindih hak sebagai salah satu penyebab sengketa pertanahan warisan tahun 1990-an. “Sistem pertanahan kita masih menyimpan banyak kelemahan masa lalu. Ini harus diperbaiki,” ujar Pejabat ATR/BPN (dalam pemberitaan).
IMG 20251124 WA0001 11zon e1763942693621
Ahmad Mabbarani, Ketua FAKK yang juga aktivis antikorupsi saat menyampaikan laporan dugaan korupsi dalam aksi penyampaian aspirasi di depan kantor KPK Jakarta.
Ahmad Mabbarani menilai, atas kasus sengketa antara JK dan GMTD itu, ada gelagat “KongKalikong” di balik penguasaan lahan. “Ketika pengaruh modal besar, korporasi, pejabat, dan petugas pertanahan bisa saling mainkan—di situlah hak rakyat atau pemilik asli bisa terpinggirkan,” ujar Ahmad Mabbarani.
Ia juga mengurai beberapa temuan dan interpretasinya dan menyebut adanya tumpang-tindih hak, bahwa konflik ini sebenarnya bukan kompetisi antara dua pihak, melainkan akibat dari sistem yang membiarkan dua atau lebih hak atas lahan yang sama diterbitkan.
Dokumentasi ganda dan eksekusi prematur, kata Ahmad Mabbarani, dalam kasus ini, putusan eksekusi dilakukan tanpa pengukuran ulang yang jelas atau koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat — kondisi yang biasanya menjadi pelopor masuknya “mafia tanah”.
Menurutnya risiko bagi publik, jika entitas besar seperti Hadji Kalla diyakini memiliki hak sah saja bisa menghadapi potensi perampasan atau rekayasa, maka rakyat biasa yang tidak punya posisi tawar akan jauh lebih rentan.
Ahmad Mabbarani menyebut bahwa sengketa JK Vs Lippo Group itu, bisa menjadi titik balik agar pemerintah daerah, BPN, dan pengadilan setempat membenahi sistem pertanahan—mulai dari validasi hak, transparansi publik, hingga mekanisme eksekusi yang jelas.
Ia pun mengurai kronologi singkat sesuai pengamatannya. Sekitar 1996, ujar Ahmad Mabbaranui, PT Hadji Kalla mendapatkan HGB atas lahan di kawasan Tanjung Bunga. “Tahun 2000: GMTD memenangkan putusan perdata melawan Manyombalang. September 2025: GMTD melakukan pemagaran atau pematangan lahan yang diindikasikan bertindihan. November 2025: JK meninjau langsung lokasi, mengumumkan keberatan terhadap klaim pihak lain dan menuding adanya praktik mafia tanah,” ungkap Ahmad Mabbarani.

Sorotan pada Eksekusi Lahan

Eksekusi yang dilakukan GMTD disebut JK tidak melalui pengukuran ulang dan berpotensi salah objek. Ahmad Mabbarani menilai tindakan sepihak seperti itu merupakan bagian dari pola “penguasaan lahan melalui kekuatan modal”, bukan proses hukum yang sehat.
“Kalau pengukurannya saja tidak jelas, bagaimana bisa memaksa orang menyerahkan lahannya? Itu yang disebut praktek mafia!” ujar Ahmad Mabbarani.
Ia menjelaskan, bahwa Kawasan Tanjung Bunga merupakan lokasi pertumbuhan properti dan destinasi wisata premium di Makassar. Konflik ini bukan hanya soal JK dan Lippo Group, tetapi ini sudah mengganggu iklim investasi, memicu konflik sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum
Ahmad Mabbarani menegaskan publik harus peduli. “Jangan sampai kota ini hanya jadi ladang permainan oligarki,” katanya.

Seruan Perbaikan Sistem

Lebih lanjut, Ahmad Mabbarani memberikan dorongan tegas kepada pemerintah agar melakukan audit terbuka atas data hak lahan di Tanjung Bunga, menghentikan proses eksekusi sampai rekonsiliasi data tuntas, dan melibatkan masyarakat sipil mengawasi proses.
“Keadilan itu bukan cuma soal siapa yang pegang sertifikat. Tapi apakah negara melindungi hak itu dari pembajakan,” kata Ahmad Mabbarani
Kasus Tanjung Bunga ini, lanjuta Ahmad Mabbarani, bukan hanya konflik kepemilikan antara dua entitas besar. Ia adalah gambaran jelas bahwa sistem pertanahan di negeri ini masih belum berpihak kepada kepastian hukum, bahkan untuk tokoh sebesar Jusuf Kalla sekalipun.
“Jika pemilik sah saja dan pernah berkuasa dan menjabat wakil presiden bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil? — itulah pertanyaan kita sekarang,” ujar Ahmad Mabbarani.
Redaksi menitindonesia.com telah berupaya menghubungi manajemen PT GMTD dan pihak terkait Lippo Group untuk meminta penjelasan mengenai klaim JK serta tuduhan adanya praktik mafia tanah dalam sengketa ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi.(asrul nurdin)