menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Skema bekerja dari mana saja ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN. Penerapan WFA sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan kemampuan ASN dalam menyelesaikan tugas tanpa kehadiran fisik.
“ASN yang diberikan WFA tergantung pimpinannya. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” kata Chaidir, Jumat (19/12/2025).
Chaidir menegaskan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit, tetap wajib beroperasi normal selama periode libur.
BACA JUGA:
Sesuaikan Aturan Kemenhub, Pemkab Maros Ganti Lampu Jalan Era Hatta Rahman














