menitindonesia, MAROS – Seorang bocah berinisial MA (8) mengalami luka bakar serius setelah bermain petasan di Kecamatan Maros Baru. Korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuh dan sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Maros Baru sebelum dirujuk ke RSUD dr La Palaloi.
Karena tingkat keparahan luka yang tinggi, MA kembali dirujuk ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo yang memiliki fasilitas khusus penanganan luka bakar.
Kasubit Pelayanan Keperawatan RSUD dr La Palaloi, Agus Sujadi, mengatakan luka bakar yang dialami korban mencapai 64,5 persen.
“Jadi lebih dari setengah tubuhnya itu terbakar,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Agus menjelaskan luka yang dialami korban tergolong derajat tiga, yang berarti kerusakan jaringan terjadi hingga ke otot.
“Derajat tiga itu artinya luka bakarnya dalam, sampai ke otot,” jelasnya.
Dengan kondisi luka bakar lebih dari 50 persen, korban memerlukan perawatan intensif di rumah sakit rujukan khusus. “Pasien sudah dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin kemarin sore karena di sana tersedia unit luka bakar khusus,” kata Agus.
Sebelum proses rujukan, RSUD dr La Palaloi telah memberikan penanganan awal sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan tanda vital, pemenuhan cairan, hingga perawatan luka untuk mencegah infeksi.
Luka bakar dialami hampir di seluruh tubuh korban. Area yang terdampak meliputi punggung, perut, paha, kaki, hingga area kelamin, sementara wajah tidak mengalami luka. Sebagian tangan kiri korban juga ikut terbakar. “Saat pertama kali masuk, kondisi pasien masih sadar,” tambah Agus.
Ia menduga pakaian korban yang mudah terbakar turut memperparah kondisi luka bakar. “Bahan pakaian yang mudah terbakar dan menyimpan panas dapat memperberat trauma panas pada tubuh,” katanya.
Agus menegaskan kejadian ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan anak, terutama saat bermain petasan atau benda mudah terbakar.
Menanggapi insiden tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam kembali menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/1/SATPOLPP tentang pengamanan Nataru.
“Penggunaan petasan sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.