
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Penertiban kali ini menyasar Kecamatan Rappocini.
Sebanyak 19 lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di kawasan Ruko Permatasari depan Kampus UIN Alauddin Makassar, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2026).
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah setempat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL tersebut mengganggu hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.
BACA JUGA:
Bahas Penguatan APBD, Wali Kota Makassar Temui Dirjen Keuda Kemendagri













