Sejumlah warga menggotong lumba-lumba yang terdampar di pinggir pantai Kuri Caddi Maros, untuk di bawa ke bibir pantai. (tangkapan Layar)
menitindonesia, MAROS – Seekor lumba-lumba berukuran hampir dua meter ditemukan terdampar di kawasan hutan mangrove Pantai Kuri Caddi, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).
Satwa laut yang dilindungi ini ditemukan warga dalam kondisi lemas dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Penemuan lumba-lumba tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Dari rekaman video amatir, terlihat hewan mamalia laut itu terjebak di antara batang-batang mangrove setelah terdampar ke daratan.
Warga kemudian berupaya mengevakuasi lumba-lumba tersebut secara manual menggunakan tali dan batang kayu. Dengan tenaga sekitar lima orang, lumba-lumba yang diperkirakan memiliki berat sekitar 300 kilogram itu digotong dari lokasi awal ditemukan menuju ke pinggir laut.
Namun, meski telah dilepaskan ke perairan dangkal, lumba-lumba tersebut tidak mampu berenang kembali ke tengah laut. Kondisinya terlihat semakin lemah, dengan beberapa luka di bagian tubuh, termasuk pada salah satu matanya yang tampak tertutup.
Kepala Dusun Kuri Caddi, Sapri, mengatakan lumba-lumba tersebut ditemukan dalam kondisi tidak tergenang air dan terjebak di area mangrove.
“Sudah naik di darat dan berada di mangrove. Karena tidak tergenang air, warga bergotong royong mengangkatnya ke daratan. Kemungkinan terseret ombak dan tidak bisa kembali ke laut karena terhalang mangrove,” ujar Sapri.
Petugas Balai Pengelolaan Kelautan Wilayah Kerja Sulawesi Selatan, Irdan, menyebut terdamparnya lumba-lumba bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kehilangan arah hingga kondisi fisik yang melemah akibat cuaca buruk.
“Tentu akan terus kami pantau kondisinya. Kalau sudah normal, baru akan dilepasliarkan ke laut. Terdampar bisa karena banyak faktor, seperti cuaca, arus, atau memang kondisinya sudah lemah,” jelas Irdan.
Karena kondisi lumba-lumba tidak kunjung membaik, warga bersama petugas kemudian memindahkan satwa tersebut ke sebuah tambak milik warga yang memiliki kedalaman air lebih memadai. Langkah ini dilakukan untuk karantina sementara dan pemantauan intensif.
Jika kondisi lumba-lumba telah stabil dan mampu berenang secara normal, petugas berencana segera melepasliarkan kembali satwa dilindungi tersebut ke laut lepas.