menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait transaksi e-commerce dan jual beli digital.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, hingga Kevina Tanuwijaya. Para pemohon menilai perlindungan konsumen saat ini belum berjalan optimal.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak memiliki kewenangan yang memadai karena tidak dibekali kekuatan eksekutorial maupun fungsi pengawasan yang efektif terhadap pelaku usaha.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat konsumen kerap dirugikan tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat, terutama di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti perubahan fundamental dalam dunia perdagangan yang kini didominasi transaksi daring dan layanan berbasis teknologi. Perkembangan tersebut dinilai menghadirkan tantangan baru, mulai dari perlindungan data pribadi, kualitas barang dan jasa, standar kesehatan, hingga dampak lingkungan.
“Kemajuan teknologi jangan sampai menjadikan konsumen hanya sebagai objek bisnis demi keuntungan semata,” demikian pertimbangan MK yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan konsumen. MK pun mendorong pembentuk undang-undang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun.
Evaluasi tersebut, menurut MK, perlu mencakup mekanisme pengawasan, perizinan, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, permohonan para pemohon selain yang dikabulkan dinyatakan ditolak. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum penguatan perlindungan konsumen, khususnya di tengah kompleksitas transaksi digital yang semakin berkembang dan bersifat lintas batas.