Curi Motor Display di Dealer Maros, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku pencurian motor diamankan tim Jatanras Polres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS — Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kantor PT Nusantara Surya Sakti (NSS), Kabupaten Maros. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di kantor PT NSS yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi No 77 B, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.
Pelaku diduga merusak kunci gembok pintu depan kantor sebelum mengambil satu unit sepeda motor pajangan (display) jenis Honda Beat Sporty CBS Spion Plus warna hitam tahun 2025. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkannya ke SPKT Polres Maros.

BACA JUGA:
Polres Maros Tangkap 3 Pelajar Asal Gowa, Pelaku Pembusuran yang Viral di Medsos

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Aco (25) di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas unit.
“Setelah menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian,” ujar Ridwan, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp2 juta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.