menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Dalam edaran ditegaskan, seluruh kegiatan usaha tersebut wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan e.
“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemkot Makassar menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).
Ia mengingatkan Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan momentum meningkatkan kualitas ibadah. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci dengan memperbanyak amal dan menjaga ketertiban umum.
Munafri juga memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan selama Ramadan, termasuk kegiatan Safari Ramadan ke sejumlah wilayah.
“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyebut kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tengah momentum keagamaan.
“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” katanya.
Menurut Hendra, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika serta selaras dengan norma sosial masyarakat.
“Kita ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.
Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan dan peringatan Nyepi yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.