Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar Dua Titik di Tamalate, Disinyalir Disewakan 30 Tahun

Suasana penertiban Lapak Liar di Tamalate, Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).
Penertiban dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut.
“Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” ujarnya.
Menurut Aril, sebanyak 55 PKL berjualan di dua titik tersebut. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Tata PKL Bertahap, Appi: Bukan Penggusuran tapi Penataan

“Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang,” jelasnya.
Selain mengganggu akses pejalan kaki, lapak-lapak tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan saluran air karena berdiri tepat di atas drainase.
Dalam proses penertiban, terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.
Ia menyebut praktik penyewaan lapak itu diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar 30 tahun. Lapak-lapak tersebut disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasum dan fasos, bukan milik pribadi.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegasnya.
Aril menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik secara bertahap. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya.