menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi pada 2 hingga 13 Maret 2026.
“Posko ini kami buka untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Selain pengaduan langsung, pekerja juga dapat melapor secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
Andi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros. Termasuk di dalamnya perusahaan yang menaungi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, sepanjang terdaftar sebagai binaan Disnaker Maros.
Andi kembali mengingatkan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran.
“Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik,” ujarnya.
Ia menekankan, THR wajib dibayarkan penuh sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Selain itu, KSPSI Maros juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya.