Posko Pengaduan THR Dibuka, DPRD Maros Minta Perusahaan Patuh Aturan

Ketua Fraksi Nasdem, Yusuf Sarro
menitindonesia, MAROS – Anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Praktik pembayaran dengan cara dicicil maupun ditunda disebutnya sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Menurut politikus Partai NasDem itu, kebutuhan pekerja menjelang hari raya meningkat tajam, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan keluarga. Jika THR dibayarkan tidak penuh, maka tujuan utama pemberian tunjangan tersebut menjadi tidak tercapai.

BACA JUGA:
416 Petugas Kebersihan Maros Dipastikan Tak Terima THR Tahun Ini

Ia juga menepis alasan klasik perusahaan yang berdalih kondisi keuangan sedang tidak stabil. Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah menjadi agenda rutin setiap tahun sehingga harus diantisipasi sejak jauh hari.
“THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” ujarnya.
Yusuf meminta setiap aduan pekerja terkait pembayaran THR ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ia menekankan pemerintah harus hadir membela hak buruh.
“Jangan ada pembiaran. Kalau ada perusahaan yang melanggar, beri sanksi sesuai aturan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh, bukan hanya jadi penonton,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, lanjutnya, merupakan tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut, DPRD Maros membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan. THR harus dibayar penuh, tanpa cicilan, tanpa penundaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, menyampaikan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros. Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros. Termasuk di dalamnya perusahaan yang menaungi pengemudi ojek online dan kurir, sepanjang terdaftar sebagai binaan Disnaker Maros.
Andi kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.