Kejari Maros Terima Pengembalian Uang Korupsi Internet Rp1,04 Miliar

Kejari Maros memperlihatkan Uang pengembalian dari kasus korupsi pengadaan belanja internet di Kabupaten Maros yang akan disetor ke negara. (ist)
menitindonesia, MAROS — Kejaksaan Negeri Maros (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023. Total uang yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
Pembayaran dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejari Maros. Uang tersebut diserahkan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan jaksa selaku eksekutor telah menerima seluruh pembayaran uang pengganti tersebut.
“Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima sebesar Rp1.049.469.980,” ujar Mario.

BACA JUGA:
Eks Kepala BPKA Sulsel Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Maros Layangkan Panggilan Kedua

Ia menjelaskan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, eksekusi pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah. Hal itu juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, menegaskan pengembalian kerugian negara tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Adri menambahkan, seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan bermuara pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan disetorkannya uang pengganti senilai Rp1,04 miliar tersebut ke kas negara, diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.