menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan tiap OPD diminta menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas KTR untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di lingkungan kantor masing-masing.
“Langkah pertama, penguatan Satgas KTR di setiap OPD melalui SK,” ujarnya usai menerima audiensi Hasanuddin Contact di Balai Kota Makassar, Kamis (5/3/2026).
Pemkot juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala OPD dan camat pada 12 Maret mendatang, terutama bagi pejabat baru, agar implementasi KTR lebih optimal.
Selain itu, Pemkot tengah menyusun draf regulasi pembatasan reklame rokok, khususnya di jalan protokol. Perwali disiapkan sebagai langkah percepatan sebelum aturan yang lebih komprehensif diterbitkan.
BACA JUGA:
DJP Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal














