Pemkot Makassar Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok di Tiap OPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan tiap OPD diminta menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas KTR untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di lingkungan kantor masing-masing.
“Langkah pertama, penguatan Satgas KTR di setiap OPD melalui SK,” ujarnya usai menerima audiensi Hasanuddin Contact di Balai Kota Makassar, Kamis (5/3/2026).
Pemkot juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala OPD dan camat pada 12 Maret mendatang, terutama bagi pejabat baru, agar implementasi KTR lebih optimal.
Selain itu, Pemkot tengah menyusun draf regulasi pembatasan reklame rokok, khususnya di jalan protokol. Perwali disiapkan sebagai langkah percepatan sebelum aturan yang lebih komprehensif diterbitkan.

BACA JUGA:
DJP Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal

“Drafnya sudah ada, tinggal dimatangkan agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelas Zulkifly.
Ia menegaskan, penguatan KTR merupakan arahan Wali Kota Makassar setelah evaluasi menunjukkan pelaksanaannya belum maksimal. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong Makassar sebagai Kota Ramah Anak.
Sementara itu, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, menekankan pentingnya penataan iklan rokok dan penguatan kelembagaan Satgas di seluruh OPD.
“Selama iklan rokok masih marak di jalan protokol, Makassar akan sulit naik level sebagai Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Dalam aturan KTR, terdapat tujuh kawasan wajib bebas rokok, di antaranya fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, layanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya. Pemkot berharap penguatan regulasi dan Satgas membuat penerapan KTR berjalan lebih efektif.