Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam Dipecat Usai Divonis Korupsi

Eks Sekdis Kominfo Maros, MT digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maros menuju mobil tahanan. (Bkr)
menitindonesia, MAROS — Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi belanja Internet Command Center pada Diskominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum memproses pemberhentian yang bersangkutan.
“Secara aturan memang seperti itu (dipecat), tetapi kami masih menunggu surat putusan resminya,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki waktu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian.

BACA JUGA:
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Diskominfo, Siapa Dia?

“Paling lambat satu bulan setelah inkrah, PPK harus menetapkan SK pemberhentian,” jelasnya.
Jika pemberhentian dilakukan secara permanen, maka seluruh hak kepegawaian yang bersangkutan akan terputus, termasuk gaji dan hak pensiun.
Sebelumnya, Muhammad Taufan telah lebih dulu diberhentikan sementara dari status ASN setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Sri Wahyuni menjelaskan, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh aparat penegak hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“ASN tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas sebagai ASN dan hanya menerima setengah dari gaji yang biasanya diterima.
Karier 22 Tahun sebagai ASN
Muhammad Taufan diketahui telah mengabdi sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Maros selama sekitar 22 tahun.
Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan, di antaranya Lurah Soreang (2012), Lurah Alliritengae (2015), serta Kasubag Protokol (2018).
Ia juga pernah menjabat Sekretaris Kecamatan Lau (2019), Lurah Allepolea (2019), Kasubag Bidang E-Government Diskominfo (2020), hingga Sekretaris Diskominfo Maros.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
Pembayaran dilakukan di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (5/3).
Total uang pengganti yang disetorkan dalam perkara ini mencapai Rp1.049.469.980.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa selaku eksekutor telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.049.469.980 dalam perkara korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros,” ujar Febriyan.
Putusan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 10 Februari 2026.
Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.