Jelang Lebaran, 150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi

Kepala Lapas Maros, Imran (ist)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah tahun ini.
Kepala Lapas Maros, Imran, mengatakan dari jumlah tersebut, para narapidana akan menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang berbeda-beda.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang,” kata Imran kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia merinci, 39 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 101 orang remisi satu bulan, 9 orang remisi satu bulan 15 hari, serta 1 orang remisi dua bulan.
Meski demikian, pihak Lapas Maros masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta sebelum remisi tersebut resmi diberikan.
Imran menambahkan, pada pemberian remisi Idulfitri tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas tepat pada hari Lebaran.

BACA JUGA:
Wawali Makassar Hadiri Panen Raya di Lapas, Apresiasi Program Ketahanan Pangan

“Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga penipuan dan penggelapan.
Namun, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.
“Mayoritas yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika, jumlahnya sekitar 60 orang lebih. Selebihnya merupakan pidana umum lainnya,” jelasnya.
Selain itu, beberapa warga binaan perempuan juga turut diusulkan menerima remisi, yang sebagian besar di antaranya juga tersangkut kasus narkotika.
Imran menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya berstatus narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta partisipasi mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.