Pemprov Sulsel Setuju Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang tepat untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media digital yang tidak terkontrol.
“Di Australia juga sudah mulai diterapkan,” kata Jufri, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi media sosial tanpa pengawasan, apalagi hingga 24 jam, dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak, termasuk paparan konten dan percakapan yang tidak pantas.

BACA JUGA:
Program Mudik Gratis Pemprov Sulsel Dibuka Besok, Ini Cara Daftarnya!

“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Jufri menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan.
“Larangan itu harus diawasi betul, khususnya oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak, sehingga pembatasan akses menjadi langkah penting untuk mencegah paparan konten berbahaya.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi perkembangan anak. Jika penggunaannya tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak harus diiringi dengan peran aktif orang tua dan lingkungan sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan yang membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, hingga Roblox akan dinonaktifkan jika tidak memenuhi ketentuan usia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan penggunaan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.
Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.