Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menegaskan pencabutan izin edar delapan produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim berbahaya dan menyesatkan konsumen, seperti membesarkan payudara dan merapatkan organ intim.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. Taruna Ikrar mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti membesarkan payudara dan merapatkan organ intim.
menitindonesia, JAKARTA — Maraknya promosi kosmetik dengan klaim berlebihan di ruang digital kembali menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim manfaat sensasional dan menyesatkan konsumen.
Sebanyak delapan produk kosmetik wanita bahkan dipromosikan dengan klaim seperti “membesarkan payudara”, “mengencangkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan lembaganya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar seluruh produk tersebut.
“BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti mengencangkan dan membesarkan payudara hingga merapatkan organ intim. Klaim tersebut menyesatkan konsumen karena tidak dapat dibuktikan secara ilmiah serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan,” ujar Taruna, Selasa (17/3/2026).
Temuan ini merupakan hasil pemantauan BPOM terhadap berbagai promosi kosmetik yang marak beredar di marketplace dan media sosial.
Menurut Taruna, praktik promosi tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar tubuh untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, serta melindungi atau memelihara kondisi kulit.
Kosmetik tidak boleh diklaim memiliki fungsi terapeutik maupun mempengaruhi fungsi organ tubuh.
Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan pencabutan izin edar delapan produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti membesarkan payudara dan merapatkan organ intim karena dinilai menyesatkan konsumen dan melanggar norma kesusilaan.
Penarikan Produk dari Peredaran
Adapun delapan produk yang dicabut izin edarnya meliputi VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, serta BIOAQUA Bust Cream.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM memerintahkan pelaku usaha terkait untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran serta melakukan pemusnahan produk.
Selain itu, BPOM juga menginstruksikan penghentian seluruh bentuk promosi produk tersebut di berbagai media, baik konvensional maupun digital.
“Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Taruna.
Ia menegaskan BPOM tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” katanya.
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi kosmetik yang menjanjikan manfaat berlebihan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim sensasional yang tidak realistis,” kata Taruna.