Pemkot Makassar Bolehkan Takbiran, Tapi Larang Konvoi dan Petasan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memberikan imbauan ke warga saat salat subuh berjamaah di Ujung Tanah. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap bisa merayakan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah dengan meriah, namun tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan takbiran tidak dilarang, tetapi pelaksanaannya tidak lagi dilakukan dengan pawai atau konvoi keliling seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi di jalan raya. Silakan dilakukan di lingkungan masing-masing,” ujar Munafri, Selasa (17/3/2026).
Ia mengimbau masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, lorong, maupun wilayah masing-masing, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya volume kendaraan di Kota Makassar.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Road Show Ramadan ke Kepulauan Sangkarrang, Ada Bantuan dan Pasar Murah

“Kami ingin malam takbiran tetap berjalan, tapi lebih tertib, aman, dan khusyuk,” tegasnya.
Selain melarang konvoi, Pemkot Makassar juga mengimbau warga tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan.
Selama ini, tradisi takbir keliling kerap diwarnai iring-iringan kendaraan, petasan, hingga atraksi di jalan raya yang memicu kemacetan dan potensi gangguan kamtibmas.
Munafri menegaskan, malam takbiran seharusnya dimaknai sebagai momen memperbanyak dzikir, takbir, dan doa setelah menjalankan ibadah Ramadan.
Karena itu, masyarakat diajak merayakan takbiran secara lebih khidmat di lingkungan masing-masing tanpa mengganggu pengguna jalan maupun warga lainnya.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Pemkot Makassar juga melibatkan camat, lurah, RT/RW hingga tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemkot tetap membuka ruang bagi warga yang ingin menggelar kegiatan takbiran, dengan syarat berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Takbiran diperkirakan berlangsung pada malam 19 atau 20 Maret 2026, menyesuaikan hasil penetapan Idul Fitri.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Karebosi. Wali Kota mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat berjamaah di lokasi tersebut.
“Kami harap masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.